Pemerintah Desa Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan Peraturan Desa Sadang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan Peraturan Desa ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.jpg)