Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026, prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 antara lain:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penggunaan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) guna menghapus kemiskinan ekstrem.
- Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
- Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Desa
- Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi Desa
- Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
- Pembangunan Infrastruktur Padat Karya Tunai Desa
- Pengembangan Infrastruktur Digital Desa
- Program Prioritas Lain sesuai Kebutuhan Desa sesuai hasil Musyawarah Desa